PENYALAHGUNAAN PERIZINAN PERKEBUNAN SAWIT DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Mispansyah M
  • Nurunnisa N
N/ACitations
Citations of this article
103Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis penyalahgunaan perizinan di sektor perkebunan sawit dikategorikan sebagai tindak pidana; kedua untuk menganalsis kebijakan formulasi terhadap tindak pidana penyalahgunaan perizinan perkebunan sawit dimasa mendatang. Urgensi penelitian, karena korupsi di sektor perkebunan sawit di Indonesia terjadi penyalahgunaan penerbitan izin dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) membuka peluang ketentuan di luar UU PTPK dapat ditarik dalam ketentuan tindak pidana korupsi, namun dengan syarat bahwa UU tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam UU tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu: Pertama, berdasarkan kasus Martias Alias Pung Kian Hwa dan Kasus H.Suwarna Abdul Fatah, kasus tersebut adalah penyalahgunaan perizinan berkaitan dengan kehutanan dan perkebunan, namun izin tetap dikeluarkan. Penggunaan ketentuan UUPTPK terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan perizinan disektor perkebunan oleh Penegak Hukum tidak tepat, karena Undang-Undang Kehutanan dan UU Perkebunan tidak menyebutkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan izin dalam UU Perkebunan merupakan tindak pidana korupsi. Kebaharuan dalam penelitian ini terdapat di bagian kedua, yaitu berupa kebijakan formulasi kedepan terhadap penyalahgunaan perizinan sektor perkebunan kelapa sawit yaitu harus melakukan revisi terhadap undang-undang kehutanan dan undang-undang perkebunan dengan menambah ketentuan pasal   yang menyatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan perizinan perkebunan merupakan tindak pidana korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mispansyah, M., & Nurunnisa, N. (2021). PENYALAHGUNAAN PERIZINAN PERKEBUNAN SAWIT DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 348–366. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.2700

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free