Abstract
Relasi antarumat beragama di Kota Manado sejauh ini tergolong baik. Beberapa hasil penelitian telah membuktikan hal tersebut. Namun, sejak terbit dan kemudian pemerintah memberlakukan Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadat, relasi sosial di antara masing-masing pemeluk agama mulai terlihat kurang harmonis. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menyajikan data-data secara deskriptif. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan penelusuran internet. Hasil penelitian menunjukkan, kehadiran PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 secara tidak langsung mengubah relasi sosial antarumat beragama di Manado. Sebelum regulasi tersebut diberlakukan, penganut agama tidak kesulitan untuk membangun rumah ibadatnya di lokasi manapun. Bahkan, antara pemeluk agama satu dengan yang lain terlihat saling tolong menolong. Namun, sejak PBM nomor 2006 terbit, pemeluk agama mulai merasakan kesulitan mendirikan rumah ibadat, terutama dari kelompok agama minoritas.
Cite
CITATION STYLE
Syuhudi, M. I. (2017). Perubahan Relasi Antarumat Beragama Di Manado (Kasus Pendirian Rumah Ibadat Pasca PBM 2006). PUSAKA, 5(1), 23–34. https://doi.org/10.31969/pusaka.v5i1.168
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.