Abstract
Tindakan korupsi yang merugikan keuangan Negara merupakan salah satu bagian dari tindak pidana yang memiliki hukuman yang paling berat di antara jenis tindakan korupsi yang lain. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis penyebab timbulnya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara serta penerapan hukum terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan pengadilan Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, untuk mengetahui penerapan asas-asas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Parno yang pada tingkat Pengadilan Negeri Medan menghukum dengan pidana penjara, denda dan uang pengganti dan dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Cite
CITATION STYLE
Listiyani, F., Zalukhu, A. R., Gaurifa, M., & Rahmayanti, R. (2020). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2016/PN.MDN). Scripta: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 14–28. https://doi.org/10.33019/scripta.v2i1.18
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.