Perkembangan teknologi membawa perubahan baru dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya memiliki sisi positif akan tetapi juga berdampak negatif termasuk dibidang kesusilaan yang akhir-akhir ini marak terjadi seperti prostitusi yang mulanya konvensional merambat menjadi berbasi online. Perbuatan tersebut dapat dikatakan tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat. Pemerintah Indonesia tidak tegas dalam melarang adanya praktek-praktek prostitusi maupun dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi, hal ini terlihat dari ketiadaan aturan yang dapat menjerat pengguna jasa prostitusi.. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pidana pengguna jasa prostitusi dalam hukum positif dan upaya kriminalisasi terhaap pengguna jasa prostitusi dalam hukum positif di indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian yaitu ketiadaan pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi membuat perbuatan tersebut semakin marak terjadi. Untuk itu diperlukan suatu upaya kriminalisasi terhadap pengguna jasa prostitusi dalam hukum positif agar perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat tersebut dapat diproses secara hukum.
CITATION STYLE
Islamy, Y., & Katimin, H. (2021). UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI DALAM PERPSEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), 76. https://doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4212
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.