PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI TANAMAN OBAT TRADISIONAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

  • Jalianery J
  • Evi
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Obat tradisional di Kalimantan Tengah memiliki potensi ekonomi dan perlu dilindungi secara hukum. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini, adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap obat tradisional, dan apa saja hambatan perlindungan hukum bagi tanaman obat tradisional di Kalimantan Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sampai saat ini obat tradisional di Kalteng belum mendapat perlindungan melalui hak paten. Bajakah yang dikenal sebagai obat tradisional hingga saat ini baru mendapat perlindungan hak cipta sebagai karya tulis. Hambatan perlindungan obat tradisional di Kalimantan Tengah adalah lamanya proses izin edar dan lamanya pemeriksaan paten, serta terbatasnya laboratorium yang memenuhi persyaratan untuk pemeriksaan kandungan suatu tumbuhan atau obat tradisional. Saran yang diberikan adalah agar pemerintah daerah hendaknya dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat untuk melatih masyarakat bagaimana proses perizinan peredaran obat tradisional yang baik dan benar, serta agar pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dapat mempersingkat rantai proses paten dan menyediakan laboratorium yang representatif bagi peneliti dan masyarakat, untuk mendorong penelitian di bidang obat tradisional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jalianery, J., & Evi. (2020). PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI TANAMAN OBAT TRADISIONAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2), 818–842. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i2.149

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free