Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dan mengumpulkan data dari sumber primer dan sekunder melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Islam, pernikahan dini tidak memiliki batasan usia asalkan memenuhi syarat sah menurut fikih. Namun, menurut hukum positif, batas usia untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Kendala dalam mengatasi fenomena pernikahan dini terkait dengan peraturan perundang-undangan yang seringkali tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat mayoritas. Untuk meminimalisir pernikahan dini, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan penguatan peran hukum keluarga Islam dalam peraturan perundang-undangan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Al-Muhajir, A., & Soviah, A. (2023). PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. ASA, 5(2), 34–61. https://doi.org/10.58293/asa.v5i2.75
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.