Dampak Ilegal Mining Pertambangan Emas Di Citorek Kidul Kabupaten Lebak Banten

  • Fahsya I
  • Basrowi B
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Faktor pendorong munculnya penambang emas Tanpa Izin (Gurandil), 2) Menganalisis sejauh mana dampak kerusakan dari pertambangan emas ilegal (PETI) pada lingkungan, 3) Menganalisis dampak sosial ekonomi penambangan emas tanpa ijin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan etnometologi. Penelitian dimbil pada bulan Juni 2021, lokasi yang diambil adalah lokasi pertambangan yang berada di Desa Citorek Kidul Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Informan peneliti meliputi Kepala Desa, 5 orang perangkat Desa, 25 Orang penambang ilegal, dan berbagai pihak yang relevan dan terkait dengan tema peneliti. Instrumen pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data di analisis menggunakan empat langkah penelitian kualitatif, meliputi pengumpulan data, rumusan masalah, penyaringan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitin menunjukan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin berdampak negatif terhadap lingkungan yaitu pencemaran udara, penurunan kualitas sungai Cimari, konversi hutan, pendangkalan sungai munculnya lubang-lubang besar, abrasi tanah, hilangnya tanaman Rasamala dan Damar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fahsya, I., & Basrowi, B. (2022). Dampak Ilegal Mining Pertambangan Emas Di Citorek Kidul Kabupaten Lebak Banten. Media Ekonomi, 21(2), 59. https://doi.org/10.30595/medek.v21i2.11029

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free