Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Tindak Pidana Korupsi Khususnya Penyalagunaan Dana Desa

  • Arsyad A
  • Hasan U
  • Najemi A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat telah dilakukan di aula Kantor Desa.Sungai Bunggur Kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 16 Juli 2020 dengan pertemuan tatap muka. Tujuan Pengabdian Pada masyarakat ini adalah   mensosialisasikan kepada Masyarakat Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang  Desa. Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya perbuatan korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara khususnya kepala desa, dikarenakan masih minimnya tingkat pengetahuan dan pemahaman dari penyelenggara negara dalam hal penyalahgunaan keuangan desa. Tujuan Pengabdian Masyarakat ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari penyelenggara negara dalam hal penyalahgunaan keuangan desa.Hasil dari Kegiatan ini menunjukkan bahwa animo masyarakat mengikuti kegiatan ini cukup tinggi, karena dapat meningkatkan pemahaman yang berkaitan dengan  pengetahuan aparat desa dalam hal penggunaan dana desa agar penggunaannnya tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan   bermitra dengan Kepala Desa Sungai Bunggur, dengan  metode: penyampaian materi yaitu diskusi dan tanya jawab,

Cite

CITATION STYLE

APA

Arsyad, A., Hasan, U., Najemi, A., & Monita, Y. (2021). Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Tindak Pidana Korupsi Khususnya Penyalagunaan Dana Desa. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 4(3), 468–476. https://doi.org/10.22437/jkam.v4i3.11564

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free