Pembagian Warisan Hukum Adat Menurut Sistem Matrilineal (Adat Minangkabau)

  • Krisna Bhayangkara yusuf
  • Muhammad Daffa Alfie Yamarizky
N/ACitations
Citations of this article
203Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam pembagian suatu harta warisan, diperlukan hukum yang mengatur terkait porsi pembagian yang seimbang. Contoh dari hukum yang mengatur pembagian porsi suatu harta warisan di Indonesia adalah Hukum Waris Adat. Jurnal ini bertujuan untuk membahas terkait bagaimana pembagian harta warisan yang dilakukan menggunakan Hukum Waris Adat sebagai acuannya. Penggunaan Hukum Waris Adat sudah ada jauh lebih dahulu daripada hukum yang mengatur waris lainnya (Hukum Waris Barat dan Hukum Waris Islam). Ketentuan dari Hukum Waris Adat dengan hukum waris lainnya tentu saja berbeda. Perbedaan ini dapat dilihat dari segi sistem pembagian apa yang dianut didalam Hukum Waris Adat, siapakah ahli waris yang sesuai dengan Hukum Waris Adat, dan lain sebagainya. Hukum Waris Adat Minangkabau merupakan salah satu daerah yang masih menggunakan hukum adat sebagai acuan pembagian warisannya. Sistem pembagian warisan secara Matrilineal menjadikan posisi dari pihak perempuan lebih tinggi dalam hal porsi warisan ketimbang pihak laki-laki.

Cite

CITATION STYLE

APA

Krisna Bhayangkara yusuf, & Muhammad Daffa Alfie Yamarizky. (2023). Pembagian Warisan Hukum Adat Menurut Sistem Matrilineal (Adat Minangkabau). JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 72–81. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i1.967

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free