STUDI ANALISIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA ASSET CRYPTOCURRENCY

  • Koencoro T
  • Ajid Husain M
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di Indonesia Cryptocurrency juga digunakan sebagai aset digital oleh sebagian besar masyarakat yang memahaminya, dengan harapan aset digital tersebut dapat dijual ketika harganya melambung tinggi. Sehingga salah satu tujuan member adalah membeli aset kripto saat harga rendah dan menjual kembali saat harga tinggi. Oleh karena itu, penelitian ini membahas dua pokok permasalahan dalam hal (1) bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna aset kripto di Indonesia, (2) bagaimana transaksi jual beli asset kripto menurut pandangan hukum islam. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna aset kripto telah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum apabila ingin melakukan transaksi jual beli. Karena dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dalam hal ini lembaga pengawasan yakni BAPPEBTI telah mengaturnya sedemikian rupa serta telah meregulasi beberapa pialang yang memperjualbelikan aset digital tersebut sesuai dengan hukum Indonesia

Cite

CITATION STYLE

APA

Koencoro, T., & Ajid Husain, M. (2024). STUDI ANALISIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA ASSET CRYPTOCURRENCY. Justicia Journal, 13(1), 112–120. https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13110

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free