KOMNAS PEREMPUAN SEBAGAI STATE AUXIALIARY BODIES DI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA PEREMPUAN DI INDONESIA

  • Arliman S L
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kondisi wanita-wanita Indonesia yang memprihatinkan secara nasional, dimana pendidikan wanita-wanita Indonesia pada umumnya masih rendah, begitu pula dengan kualitas fisik yang rendah dan nonfisik yang kurang memadai, ditambah kondisi lingkungan sosial dan budaya sebagin besar masyarakat Indonesia yang kurang mendukung terhadap wanita, maka penegakan terhadap hak asasi manusia tidak terlaksana. Tragedi Mei 1998 mendesak Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 sebagai landasan hukum Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Komisi ini adalah sebuah institusi komisi independen hak asasi manusia yang dibentuk oleh negara untuk merespon isu hak-hak perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Untuk mewujudkan penegakan hak asasi perempuan maka komisi ini memiliki tugas: a) penyebarluasan pemahaman, b) kajian dan penelitian, c) pemantauan, d) rekomendasi dan kerjasama regional dan internasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arliman S, L. (2017). KOMNAS PEREMPUAN SEBAGAI STATE AUXIALIARY BODIES DI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA PEREMPUAN DI INDONESIA. Justicia Islamica, 14(2). https://doi.org/10.21154/justicia.v14i2.1228

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free