AKAD MUDHARABAH DALAM TRANSAKSI BANK SYARIAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

  • Sri Hartini
  • Ibrahim Fajri
  • Ande Aditya Iman Ferrary
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank syariah sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka. Kata Kunci: mudharabah, mudharib, syariah

Cite

CITATION STYLE

APA

Sri Hartini, Ibrahim Fajri, & Ande Aditya Iman Ferrary. (2023). AKAD MUDHARABAH DALAM TRANSAKSI BANK SYARIAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. YUSTISI, 10(3), 1–6. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15192

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free