Hak Remisi bagi Narapidana Pasca Amandemen Konstitusi

  • Aldianto M
  • Phahlevy R
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji dampak Permenkumham No. 07 Tahun 2022 terhadap hak remisi narapidana di Lapas/Rutan di Indonesia, dengan fokus pada penghapusan persyaratan justice collaborator bagi narapidana dengan tindak pidana tertentu. Dengan menganalisis dokumen kebijakan dan melakukan wawancara dengan para pemangku kepentingan pemasyarakatan, penelitian ini menilai bagaimana perubahan ini mendorong perlakuan yang adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Temuan awal menunjukkan adanya langkah signifikan menuju penegakan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan, yang menyoroti perlunya reformasi kebijakan yang berkelanjutan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan bagi semua narapidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aldianto, M. Y., & Phahlevy, R. R. (2024). Hak Remisi bagi Narapidana Pasca Amandemen Konstitusi. Journal Customary Law, 1(3), 20. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.2958

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free