TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN SALURAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KUNINGAN (Studi pada Kantor PDAM Kabupaten Kuningan)

  • Dahlan K
  • Mariana M
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelanggaran pemasangan kembali saluran air minum yang telah diputus karena menunggak pembayan rekening PDAM akibat tidak mempunyai dana untuk membayarnya maka konsumen melakukan Pelanggaran pemasangan air minum di Kabupaten Kuningan karena sebagian besar Penduduk Kabupaten Kuningan memakai air dari PDAM tetapi tingkat penghasilannya rendah, maka dari itu sering ditemukan konsumen melakukan pelanggaran pemasangan kembali saluran air minumnya yang telah dicabut karena konsumen tersebut awalnya menunggak pembayaran rekening air minum PDAM. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana Pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen Perusahaan Daerah Air Minum PDAM di Kabupaten Kuningan, dan bagaimana penerapan sanksi yang diberikan kepada konsumen yang melakukan pelanggaran pemasangan air minum PDAM di Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan didalam penelitian ini ialah metode pendekatan, yuridis sosiologis, yaitu penulisan yang mengkaji suatu permasalahan dengan berdasarkan keilmuan hukum ataupun studi kepustakaan yang kemudian dihubungkan dengan memperhatikan peraturan daerah yang berlaku. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa untuk efek jera konsumen yang menunggak pembayaran dan melakukan Pelanggaran pemasangan saluran air minum akan dikenakan sanksi 50% dari tunggakan yang belum konsumen bayarkan kepada PDAM dan ditambah biaya pemasangan meter air (Berdasarkan SK Direksi PDAM Kabupaten Kuningan nomor: 870/ SK-25-PDAM/201tentang Sanksi Terhadap Pemasangan Saluran Air Minum secara Illegal), selain hal tersebutfaktor yang menyebabkan konsumen melakukan pelanggaran pemasangan air PDAM Kabupaten Kuningan ialah faktor ekonomi dan lingkungan. Pelaku tidak bisa membayar   setiap   bulannya   kepada   Perusahaan   Daerah   Air   Minum   PDAM Kabupaten Kuningan tetapi si pelaku masih membutuhkan air dan lingkungan yang mendorong pelanggaran tersebut. Oleh karena itu pelaku berani melakukan pelanggaran tersebut agar bisa mendapatkan air bersih dan pelaku dikenakan sanksi denda yang tercantum didalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Pelayanan Air Minum Kabupaten Kuningan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dahlan, K. M., & Mariana, M. (2021). TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN SALURAN AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KUNINGAN (Studi pada Kantor PDAM Kabupaten Kuningan). Hukum Responsif, 9(1). https://doi.org/10.33603/responsif.v9i1.5037

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free