Kajian Normatif Pada Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce

  • Saputro H
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penafsiran mengenai hukum umumnya beralih dari tafsiran mengenai konsepsi. Suatu akidah hukum dan penegakan hukum dengan terbuka yang membutuhkan sebuah pemisah yang statis mengenai sebuah konsep hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli nline di Indonesia. MetodePenelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data meliputi bahan primer dan bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan konsumen yang melakukan transaksi E-commerce di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu melihat praktik E-Commerce yang semakin berkembang di Indonesia, tentu menjadi satu kemudahan bagi konsumen dalam membeli suatu produk barang atau jasa. Namun tidak sedikit juga hak-hak konsumen dilanggar, disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang regulasi atau perlindungan hukum bagi konsumen sendiri, sehingga dibutuhkan suatu kajian khusus tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Praktik E-Commerce di Indonesia

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputro, H. G. (2023). Kajian Normatif Pada Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal JURISTIC, 4(01), 63. https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3909

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free