Ketaatan Hukum Sebagai Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat

  • Salsabilah S
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum yang ada demi menciptakan masyarakat yang teratur, aman dan damai. Tujuan artikel ini Untuk menyelidiki kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berada di Indonesia maupun lingkungan sekitar. Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan narasi. Data diperoleh melalui indeks interview kepada dua tokoh masyarakat. Hasil Penelitian ini ditemukan bahwa diperoleh data bahwa tingkat ketaatan dan kesadaran masyarakat kurang baik. Pemahaman masyarakat   bahwa kesadaran dan ketaatan hukum didalam lingkungan sekitar merupakan suatu hal yang sangatlah penting, meskipun tidak secara keseluruhan masyarakat memahami benar tentang hukum itu sendiri. Kesimpulan: Hukum harus memiliki kewibawannya dalam menegakkan supremasi hukum agar para masyarakat bisa menghormatinya dalam wujud ketaatannya terhadap hukum. Upaya yang dapat dilakukan ialah mempunyai rasa kepedulian, kesadaran dan dapat meningkatkan sosialisasi terhadap peraturan atau Undang-Undang. Dengan indikator: rambu lalu lintas, pembuangan sampah pada tempatnya, kekerasan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Salsabilah, S. N. (2023). Ketaatan Hukum Sebagai Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(6), 207–215. https://doi.org/10.56393/decive.v3i6.2043

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free