Abstract
This research is motivated by the use of money formed in decoration as a wedding dowry. The purpose of this study is to determine the factors that cause people to use money made as decorations as a marriage dowry and to find out how Islamic law reviews the use of money formed by hisan as a marriage dowry. The method used in this research is a qualitative descriptive method with the type of field research. Based on the results of the study, it can be concluded that first, the factors that cause people to use decorative money as a wedding dowry, among others, because it has unique elements, follows trends, the number of craftsmen for decorative dowry money, can be used as decoration and can be used as a keepsake. Second, a review of Islamic law on the use of money made as decorations as a dowry, among others, based on the hadith of the prophet from Sahal bin Sa'ad al Sa'adiy in the form of muttafaq 'alaih, that the dowry is an obligatory thing in a marriage and does not burden the husband in marriage. giving a dowry to his wife, even from an iron ring and memorizing the Qur'an is allowed as a dowry. Furthermore, based on the rules of fiqhiyyah, the law of origin of something is permissible, until there is a proof that shows its prohibition. In addition, the dowry of money can also be useful at a time when a husband and wife need funds so that they can take the money from within the frame to meet their needs. Keywords: Islamic Law; Dowry; MoneyPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penggunaan uang yang dibentuk dalam hiasan sebagai mahar pernikahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan orang menggunakan uang yang dibentuk hiasan sebagai mahar perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengggunaa uang yang dibentuk hisan sebagai mahar perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris dengan jenis penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, faktor yang menyebabkan orang menggunakan uang yang dibentuk hiasan sebagai mahar perkawinan antara lain karena memiliki unsur unik, mengikuti trend, banyaknya pengrajin uang mahar hiasan, dapat dijadikan sebagai hiasan dan daat dijadikan sebagai kenang-kenangan. Kedua, tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan uang yang dibentuk hiasan sebagai mahar antara lain berdasarkan hadis nabi dari Sahal bin Sa’ad al Sa’adiy dalam bentuk muttafaq ‘alaih, bahwa mahar itu suatu hal yang wajib ada dalam suatu pernikahan dan tidak memberatkan suami dalam memberi mahar terhadap istri, bahkan dari cincin besi dan hafalan Al-Qur’an pun dibolehkan sebagai mahar. Selanjutnya berdasarkan kaidah fiqhiyyah, hukum asal sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukan keharamannya. Selain itu, mahar uang juga dapat bermanfaat suatu waktu apabila pasangan suami istri membutuhkan dana sehingga mereka bisa mengambil uang tersebut dari dalam bingkai untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kata Kunci: Hukum Islam; Mahar; Uang
Cite
CITATION STYLE
Ath Thariq, M. A., Imron, M. Z., & Azkia, Z. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN UANG YANG DIBENTUK DALAM HIASAN SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 16–33. https://doi.org/10.19109/ujhki.v6i1.12187
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.