Abstract
Pemuda adalah aset masa depan suatu bangsa. Banyak sekali perkumpulan dan kegiatan pemuda yang patut dibanggakan, namun kita juga melihat arus kemerosotan moral yang semakin melanda sebagian generasi muda kita yang lebih dikenal dengan istilah kenakalan remaja. Di surat kabar kita sering membaca berita tentang tawuran pelajar, peredaran narkotika, penggunaan narkoba, minuman keras, penjambretan yang dilakukan oleh remaja yang masih menginjak usia remaja, meningkatnya kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain sebagainya. Untuk itu civitas akademika Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang terdiri dari dosen perlu memberikan konseling. Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk menjelaskan dan mensosialisasikan peraturan hukum serta memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman hukum terhadap tindak pidana kenakalan remaja. Cara pelaksanaannya dimulai dari persiapan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan, dan evaluasi hasil penyuluhan hingga tahap pembuatan laporan. Penyuluhan ini dilakukan di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Cite
CITATION STYLE
Zainab, N., Nainggolan, I. L., Nugraheni, A. R., Wattimena, J. J., & Wulandari, P. (2023). PEMAHAMAN HUKUM DAN PENANGGULANGAN KENAKALAN REMAJA DI DESA SRIJAYA KABUPATEN BEKASI. Jurnal Besaoh, 3(01), 24–34. https://doi.org/10.33019/besaoh.v3i01.4505
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.