PENYADAPAN (WIRETAPPING) OLEH PENYIDIK DALAM RANGKA MENGUMPUL BUKTI MENURUT PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

  • DETO ADITYAN SUBAGJA
  • ANANG SHOPHAN TORNADO
  • IFRANI
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan dan Pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyadapan. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama Batasan penyidik melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan adalah mengacu kepada Standar Operasional Prosedur yang telah diatur dalam undang-undang khususnya masing-masing. Pada pokoknya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menyatakan pada pokoknya penyadapan (interception) adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia. Sehingga batasan penyidik dalam melakukan penyadapan harus diawasi dengan ketat dalam aturan yang berlevel undang-undang. Dan Kedua, Penyadapan atau intersepsi merupakan salah satu upaya penegak hukum yang istimewa dalam usaha menemukan bukti-bukti yang cukup guna proses penyidikan. Pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penyadapan masih belum jelas diatur. Terhadap penyadapan yang dilakukan penyidik diluar prosedur yang ditentukan masih memungkin terjadi, hal ini disebabkan tidak adanya mekanisme yang dapat menguji keabsahan penyidik dalam melakukan penyadapan.

Cite

CITATION STYLE

APA

DETO ADITYAN SUBAGJA, ANANG SHOPHAN TORNADO, IFRANI, & MUHAMMAD RIZKI ANUGERAH. (2021). PENYADAPAN (WIRETAPPING) OLEH PENYIDIK DALAM RANGKA MENGUMPUL BUKTI MENURUT PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 261–281. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.3426

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free