Timbulnya Perwalian diakibatkan putusnya perkawinan baik karena kematian maupun putusan pengadilan akan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami atau isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. Tulisan ini akan melakukan analisis bagaimana kewenangan orang tua sebagai wali dalam pengurusan harta waris anak di bawah umur berdasarkan Hukum Islam dan pengambilan keputusan mengenai kewenangan dan implementasi orang tua sebagai wali ahli waris terhadap harta warisan. Penulis berkesimpulan bahwa Perwalian disini berkewajiban mengurus diri dan harta anak yang di bawah perwaliannya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan, dan keterampilan lainnya.
CITATION STYLE
Dzaky, M. (2022). Tanggung Jawab Orang Tua Sebagai Wali dalam Pengurusan Harta Waris Anak di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Islam. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 478–489. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.276
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.