Tanggung Jawab Orang Tua Sebagai Wali dalam Pengurusan Harta Waris Anak di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Islam

  • Dzaky M
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Timbulnya Perwalian diakibatkan putusnya perkawinan baik karena kematian maupun putusan pengadilan akan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami atau isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. Tulisan ini akan melakukan analisis bagaimana kewenangan orang tua sebagai wali dalam pengurusan harta waris anak di bawah umur berdasarkan Hukum Islam dan pengambilan keputusan mengenai kewenangan dan implementasi orang tua sebagai wali ahli waris terhadap harta warisan. Penulis berkesimpulan bahwa Perwalian disini berkewajiban mengurus diri dan harta anak yang di bawah perwaliannya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan, dan keterampilan lainnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dzaky, M. (2022). Tanggung Jawab Orang Tua Sebagai Wali dalam Pengurusan Harta Waris Anak di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Islam. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 478–489. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.276

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free