Abstract
Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini adalah menggunakan sistem manual, yang belum terlihat adanya transparansi, tidak dikriminasi, bertanggung jawab, adil dan aman dalam pengadaan barang dan jasanya. BUMN diberi otoritas dalam mengelola bisnisnya termasuk dalam pengadaan Barang/Jasa yang tujuannya untuk percepatan layanan bisnis kepada customerdan berorientasi pada profit. Kelemahan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh BUMN saat ini adalah pengadaan barang/jasa masih belum menerapkan prinsip-pengadaan secara akuntabel, karena masih menggunakan sistim manual yaitu tidak menggunakan sistiminformasi dan transaksi secara elektronik mengacu pada UU 11 Tahun 2008tentang ITE.
Cite
CITATION STYLE
Waryanto, W., Malikthun Badriyah, S., & Irawati, I. (2020). PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DILAKSANAKAN OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA. NOTARIUS, 13(2), 694–709. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31095
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.