PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

  • Herlina N
N/ACitations
Citations of this article
1.1kReaders
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terlaksananya pembangunan berkelanjutan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam adalah tujuan pengelolaan lingkungan. Masalah pengelolaan lingkungan dapat dianggap sebagai salah satu penyebab utama rusaknya lingkungan. Muara dari semua masalah lingkungan adalah pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan lingkungan yang pada gilirannya akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan terdiri dari aspek administrasi, aspek perdata, aspek pidana. Dalam penegakan hukum itu sendiri perlu didukung pleh beberapa factor yaitu sarana hukum, aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana, perizinan, sistem Amdal, kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Herlina, N. (2017). PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 162. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free