KONSEPSI NUSYUZ DAN SIQAQ DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM

  • Hamdi M
N/ACitations
Citations of this article
58Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam pernikahan terdapat suatu hak dan kewajiban antara suami isteri yang harus saling dipenuhi. Apabila diantara suami isteri ada yang menyalahi kewajibannya, sehingga ada yang merasa tidak dihargai atau diperhatikan dalam Islam disebut nusyuz. Pada dasarnya konsep nusyuz ini diambil dari Q.S An-nisa ayat 34 dan 128. Dari pengertian nusyuz al-Qur?an tersebut kemudian ditarik dan dikembangkan bagaimana konsep nusyuz dalam hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu jenis penelitian yang objek utamanya adalah buku-buku perpustakaan yang berkaitan dengan pokok pembahasan dan juga literatur lainnya. AdapunPenelitian ini menggunakan data primer yaitu ayat al-Qur?an surat an-Nisa ayat 34 dan 128 yang menjelaskan tentang nusyuz isteri dan nusyuz seorang suami serta kompilasi hukum Islam pasal 84. Sedangkan untuk sumber data sekunder penulis menggunakan buku-buku, dokumentasi dan sumber lain yang relevan dengan pembahasan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode content analiysis. Content analysis biasanya dilakukan untuk mengungkapkan situasi penulis dan masyarakat pada waktu skripsi itu ditulis, kemudian perlu diperoses dengan aturan dan prosedur yang telah direncanakan. Dalam penelitian ini untuk menganalisis isi dari kompilasi hukum IslaM. adapun kesimpulan Ketika istri yang nusyuz maka suami diharuskan untuk menyelesaikannya dengan cara yang sudah disedutkan dalam Al-Qur’an, yaitu, Suami memberikan nasihat kepada istrinya untuk tidak melakukan nusyuz.Dua, apabila si istri tidak mendengarkan nasihat itu, maka pisahkanlah tidur istri dari tempat suaminya (pisah ranjang), tetapi harus tetap dalam satu rumah. Ketiga, apabila cara keduanya itu tidak mempan kepada istrinya, maka suami diperbolehkan memukul istrinya dengan cara dan alat yang sedemikian rupa sehingga tidak terlalu sakit dan tidak meninggalkan bekas pada badan istri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hamdi, Muh. R. (2021). KONSEPSI NUSYUZ DAN SIQAQ DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 1(2), 123–132. https://doi.org/10.59259/jd.v1i2.12

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free