Abstract
Penelitian ini membahas bagaimana revitalisasi APIP untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari penyalahgunaan wewenang, dan penguatan APIP harus memiliki kewenangan sendiri selain dari APH. Pada faktanya, keberadaan APIP ini masih dikatakan kurang maksimal. Fakta yang ada menunjukkan koordinasi yang dibangun selama ini kurang efektif. Hal ini dapat dilihat pada kasus-kasus pejabat pemerintah daerah yang melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang melakukan tindak pidana korupsi tanpa berkoordinasi dengan APIP. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif berdasarkan kajian literatur, jurnal, artikel ilmiah, dan buku. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa perlu ada revitalisasi dan penguatan terkait kewenangan dari APIP. Memperkuat kembali APIP merupakan langkah penting dalam mencapai pemerintahan tanpa kekuasaan formal. APIP dapat mengawasi pengelolaan administrasi pemerintahan secara lebih baik dengan menerapkan sistem informasi terkini dan meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan sumber daya yang memadai. Perlu adanya solusi terkait penguatan ini dengan menggunakan teori legal sistem berdasarkan struktur, substansi dan budayanya. Maka dalam hal ini revitalisasi dan evaluasi harus selalu dilakukan.
Cite
CITATION STYLE
Pranoto, E., & Ayu, R. O. (2024). Revitalisasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bebas Dari Penyalahgunaan Wewenang. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 283–308. https://doi.org/10.55292/11cjb836
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.