Revitalisasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bebas Dari Penyalahgunaan Wewenang

  • Pranoto E
  • Ayu R
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas bagaimana revitalisasi APIP untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari penyalahgunaan wewenang, dan penguatan APIP harus memiliki kewenangan sendiri selain dari APH. Pada faktanya, keberadaan APIP ini masih dikatakan kurang maksimal. Fakta yang ada menunjukkan koordinasi yang dibangun selama ini kurang efektif. Hal ini dapat dilihat pada kasus-kasus pejabat pemerintah daerah yang melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang melakukan tindak pidana korupsi tanpa berkoordinasi dengan APIP. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif  berdasarkan kajian literatur, jurnal, artikel ilmiah, dan buku. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa perlu ada revitalisasi dan penguatan terkait kewenangan dari APIP. Memperkuat kembali APIP merupakan langkah penting dalam mencapai pemerintahan tanpa kekuasaan formal. APIP dapat mengawasi pengelolaan administrasi pemerintahan secara lebih baik dengan menerapkan sistem informasi terkini dan meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan sumber daya yang memadai. Perlu adanya solusi terkait penguatan ini dengan menggunakan teori legal sistem berdasarkan struktur, substansi dan budayanya. Maka dalam hal ini revitalisasi dan evaluasi harus selalu dilakukan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pranoto, E., & Ayu, R. O. (2024). Revitalisasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bebas Dari Penyalahgunaan Wewenang. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 283–308. https://doi.org/10.55292/11cjb836

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free