Banyak sekali kasus plagiarisme yang terjadi di kalangan mahasiswa dan dosen, dan perilaku ini disebabkan oleh banyak faktor. Selain itu, muncul fenomena baru terkait isu plagiarisme, yaitu self-plagiarism, yang telah menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, berdasarkan peraturan-peraturan tertulis dan kepustakaan lain yang mengkaji aspek teori, struktur, serta penjelasan hukum terkait penelitian ini. Kasus self-plagiarism yang terjadi di kalangan akademisi telah menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat mengenai apakah self-plagiarism merupakan pelanggaran hak cipta. Self-plagiarism dapat dianggap sebagai pelanggaran terutama apabila hak cipta dari karya sebelumnya telah dialihkan kepada pihak lain. Hal ini mengakibatkan penulis harus tetap mencantumkan sumber atas karya ilmiah ciptaannya sendiri. Hukum positif di Indonesia tidak banyak yang mengatur mengenai self-plagiarism secara spesifik, namun perilaku self-plagiarism ini termasuk dalam tindakan plagiarisme sehingga bisa ditindaklanjuti melalui jalur hukum, baik pidana maupun administratif, meskipun hukum positif di Indonesia tidak mengatur secara spesifik mengenai self-plagiarism.
CITATION STYLE
Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Self-Plagiarism dalam Dunia Akademik Ditinjau dari Perspektif Pengaturan Hak Cipta di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 1. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.236
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.