Praktek Al-‘Urf: Istinbat Hukum Dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer

  • Rahman M
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praktek ekonomi saat ini seakan tidak ada kata henti untuk terus menerus dikembangkan. Baik dalam ranah wacana, regulasi serta pemahaman dalam mindset kaum muslimin dan masyarakat. Salah satunya adalah kebiasaan dan tradisi yang terkait dengan praktek akad dan produk ekonomi syariah, yang dikenal dengan ‘urf atau adat. Tulisan berikut memarparkan tentang bahasan urf dan adat dari aspek defenisi, wacana yang diperdebatkan oleh para ulama dan cendekiawan, hingga pada implementasi dalam kehidupan saat ini. Metode yang digunakan dalam tulisan berikut adalah deskriptif analisis. Tulisan ini mendukung dan menguatkan bahwa kajian ‘urf dan adat dalam wacana istibath hukum Islam, termasuk dalam kajian perkembangan ekonomi syariah memiliki peran yang tidak bisa diabaikan. Kedua sumber hukum Islam legal dan absah sebagai salah satu metode memutuskan hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahman, M. F. (2021). Praktek Al-‘Urf: Istinbat Hukum Dalam Transaksi Ekonomi Kontemporer. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 6(4), 416–432. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i4.23289

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free