Tinjauan Sosiologis Fenomena Korupsi dan Upaya Pemberantasannya Perspektif Hukum Islam

  • Ali L
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Korupsi merupakan penyalahgunaan kewenangan, jabatan atau amanah secara relawan hukum untuk memperleh keuntungan atau manfaat memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugiakan kepentingan umum, keuangan dan perekonomian negara. Telaah sosiologis fenomena korupsi disebabkan faktor sosial budaya dan faktor lemahnya penegakan hukum sehinga dibutuhkan Upaya pemberantasan korupsi perspektif hukukm Islam, meliputi penegakan supremasi hukum, perbaikan sistem upah, dekonstruksi budaya yang melestarikan korupsi dan pembuktian terbalik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ali, L. (2018). Tinjauan Sosiologis Fenomena Korupsi dan Upaya Pemberantasannya Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 377. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5748

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free