Transplantasi Pengaturan Larangan Praktik Female Genital Mutilation melalui Studi Perbandingan Indonesia dengan Mesir

  • Pratiwi Y
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Upaya penghapusan dan pencegahan praktik P2GP/FGM yang dianggap pelanggaran HAM terhadap perempuan, dilakukan dengan pelarangan P2GP/FGM di beberapa negara, salah satunya Mesir. Sedangkan di Indonesia sampai saat ini belum terdapat pengaturan maupun kebijakan untuk menghentikan P2GP/FGM. Melihat penurunan prevalensi praktik FGM di Mesir, penulis tertarik menganalisis transplantasi pengaturan larangan P2GP/FGM melalui studi perbandingan hukum Indonesia dengan Mesir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan Hukum. Studi perbandingan hukum dilakukan untuk mendapatkan gambaran solusi atas permasalahan yang sama di negara lain. Praktik P2GP/FGM baik di Indonesia maupun di Mesir merupakan praktik atas dasar tradisi kuno dan bukan untuk kepentingan medis maupun agama. Perbedaan yang mencolok kedua negara dalam penghapusan praktik FGM adalah komitmen pengaturan FGM dalam instrumen hukum di negaranya. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan dengan akar masalah yang sama, Indonesia dapat merujuk solusi yang sama, yakni dengan merumuskan instrumen hukum mengenai P2GP/FGM sebagai tindak pidana dengan melakukan transplantasi hukum yang disesuaikan dengan cita negara hukum Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratiwi, Y. D. (2022). Transplantasi Pengaturan Larangan Praktik Female Genital Mutilation melalui Studi Perbandingan Indonesia dengan Mesir. Jurnal HAM, 13(1), 45. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.45-64

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free