PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DESA” BERSAMA PEMERINTAH DESA DAN BPD ALLANG ASAUDE

  • Makaruku A
  • Wattimury E
  • Sahetapy F
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Secara administrasif Desa Allang Asaude terletak di Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Desa merupakan suatu kesatuan hukum, dimana terdapat suatu perkumpulan masyarakat yang bertempat tinggal pada wilayah tertentu yang berwenang mengadakan dan menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Metode kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Penyusunan rancangan peraturan desa merupakan suatu proses penting yang dilaksanakan pada tatanan pemerintahan di tingkat desa melalui tahapan penuyusunan yang sesuai dengan berlandas pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan desa merupakan suatu bentuk produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah di tingkat desa serta ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan desa dijadikan sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa.Secara administrasif Desa Allang Asaude terletak di Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Desa merupakan suatu kesatuan hukum, dimana terdapat suatu perkumpulan masyarakat yang bertempat tinggal pada wilayah tertentu yang berwenang mengadakan dan menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Metode kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Penyusunan rancangan peraturan desa merupakan suatu proses penting yang dilaksanakan pada tatanan pemerintahan di tingkat desa melalui tahapan penuyusunan yang sesuai dengan berlandas pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan desa merupakan suatu bentuk produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah di tingkat desa serta ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan desa dijadikan sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Makaruku, A. R., Wattimury, E., Sahetapy, F. E., & Likumahwa, W. J. (2024). PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DESA” BERSAMA PEMERINTAH DESA DAN BPD ALLANG ASAUDE. Jurnal Abdi Insani, 11(3), 2368–2378. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v11i3.1774

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free