Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis komitmen pemangku kepentingan dalam Collaborative Governance Penanganan Kekerasan Terhadap Anak di Lembaga Pendidikan Berbasis Agama Kota Bandung Tahun 2021 yang ditinjau menggunakan teori Collaborative Governance Ansell dan Gash (2008). Metode penelitian yang digunakan metode deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik penentuan informan dilakukan dengan snowball sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa komitmen pemangku kepentingan dalam kolaborasi penanganan kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan berbasis agama Kota Bandung belum maksimal. Komitmen terhadap proses dari pemangku kepentingan dapat dilihat dari beberapa hal yang mempengaruhinya, Ansell dan Gash (2008) yaitu motivasi utama, good faith bargaining, perubahan psikologis, consensus oriented, kepercayaan pada pemangku kepentingan lain, rasa memiliki, saling ketergantungan, dan prosedurnya. Penulis memberikan saran dalam upaya peningkatan komitmen pemangku kepentingan dalam kolaborasi yaitu dengan menghadirkan kesepakatan formal bersama, peningkatan peran dan pelibatan pemangku kepentingan, serta hadirnya alur kolaborasi penanganan kasus.
Cite
CITATION STYLE
Dhini, T. M., & Bintari, A. (2023). Perspektif Commitment to Process pada Collaborative Governance Penanganan Kekerasan terhadap Anak di Lembaga Pendidikan Berbasis Agama Kota Bandung Tahun 2021. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(2), 117–137. https://doi.org/10.14710/jiip.v8i2.17617
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.