Kewajiban Pemenuhan Kuota Pekerja Penyandang Disabilitas Di Perusahaan BUMN

  • Purwati D
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pekerja/buruh mendapatkan upah dan/atau imbalan atas bentuk lain atas jasanya yang telah melakukan pekerjaan. Oleh sebab itu, pekerja merupakan pilar yang penting dikarenakan suatu perusahaan baik milik negara maupun swasta (bukan milik negara) tidak akan berjalan tanpa adanya pekerja di dalamnya. Hak dan kewajiban yang dimiliki pekerja/buruh ataupun pengusaha termuat dalam syarat-syarat kerja merupakan suatu isi dari perjanjian kerja. Dengan demikian, penyandang disabilitas termasuk warga negara yang mempunyai hak dalam memperoleh pekerjaan yang layak. Di sisi lain, beberapa pemberi kerja masih tidak memiliki kemauan untuk mengeluarkan biaya mahal dalam memberikan fasilitas dan aksesibilitas khusus apabila mempekerjakan penyandang disabilitas serta masih ada beberapa orang yang menganggap mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan beban. Penyandang disabilitas haruslah memperoleh perlindungan hukum dari hal-hal yang bisa merugikan hidupnya. Diskriminasi yang merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai norma seringkali dialami oleh para penyandang disabilitas, perlu adanya upaya untuk memperoleh kesamaan kesempatan untuk memiliki kehidupan yang setara dalam lingkungan masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Purwati, D. A. (2020). Kewajiban Pemenuhan Kuota Pekerja Penyandang Disabilitas Di Perusahaan BUMN. Jurist-Diction, 3(3), 921. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18630

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free