Penelitian ini mengkaji tentang pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang bagi pegawai negeri sipil yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum, serta mengetahui sanksi hukum bagi pejabat berwenang yang mengabaikan penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin berat Pegawai Negeri Sipil.Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif atau doktrinal dalam sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan historis dengan bahan hukum yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukumprimer, sekunder dannonhukum.Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan logika deduktif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang terhadap pelanggaran disiplin berat Pegawai Negeri Sipil dapat dikualifikasi perbuatan pelanggaran hukum. Karena telah menyalahi ketentuan hukum pada pasal 21 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 serta tidak menjalankan norma hukum dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang5 tahun 2014 dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Sanksi pejabat yang mengabaikan penerapan sanksi terhadap pelanggaran Disiplin berat Pegawai Negeri Sipil, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin atasannya yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan apabila penjatuhan sanksi disiplin berat PNS menjadi kewenangan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tidak melaksanakan penjatuhan sanksi disiplin dapat dikualifikasi perbuatan pelanggaran hukum serta diberikan sanksi hukum yaitu diberhentikan dari jabatannya.
CITATION STYLE
Rasyid, F., Sensu, L., & Jafar, K. (2019). Pengabaian Penerapan Sanksi oleh Pejabat Berwenang Terhadap Pelanggaran Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil. Halu Oleo Legal Research, 1(1), 45. https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.6000
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.