Abstract
Pendekatan restorative justice dalam resolusi konflik pada dasarnya merupakan pola return to traditional partern dalam sistem nilai kearifan lokal budaya. Pendekatan ini, dipandang lebih efektif menyentuh akar masalah dari konflik sosial masyarakat. Pendekatan ini pula memberikan peluang terpenuhinya keadilan korban dalam mekanisme rekonsiliasi.
Cite
CITATION STYLE
APA
Sukardi, -. (2016). PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(1), 70. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no1.49
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free