Kedudukan dan peranan hukum adat dalam Penyelesaian konflik

  • Saputra H
  • Jaya M
  • Maryam S
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setiap daerah di Indonesia memiliki adat istiadat yang berbeda-beda, tak terkecuali di Dusun Talang Silungko Kacamatan Bathin II Pelayang. Biasanya hokum adat di masing-masing daerah tersebut digunakan salah satunya sebagai aturan dalam menyelesaikan konflik di daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan dan peranan hokum adat dalam menyelesaikan konflik di Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Hukum Adat Di Dusun Talang Silungko terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu a) Pucuk Undang; b) Hukum Publik; dan c) Hukum Privat. Namun demikian, ketiganya mempunyai ruang atau wilayanh pengaturannya masing-masing, sehingga dalam mengimplementasikan hukum adat tidak tumpang tindih. Secara tegas memberi pemahaman bahwa kedudukan adat itu di bawah hukum Agama (Islam) atau syarak. Sedangkan hambatannya adalah adanya sedikit pro dan kontra didalam penerapan dilapangan dan itu merupakan hal yang wajar didalam kehidupan bermasyarakat dan belum memiliki dana sendiri atau dana rutin.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, H., Jaya, M., & Maryam, S. (2019). Kedudukan dan peranan hukum adat dalam Penyelesaian konflik. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 1(1), 17–29. https://doi.org/10.36355/jppd.v1i1.2

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free