PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR DENGAN CARA WAKAF

  • Dhiwangga B
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Merek adalah salah satu bagian dari elemen Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bentuk perwujudan dari karya intelektual yang berfungsi sebagai unsur pembeda atas barang atau jasa yang diproduksi oleh subjek hak yang menunjukan identitas, ciri, dan asal-usul barang atau jasa yang telah dibuatnya. Merek diatur diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 41 angka 1 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa merek dapat dialihkan salah satunya dengan metode wakaf. Namun, pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa syarat dan tata cara pengalihan merek dengan wakaf diatur dalam Peraturan Menteri. Sampai saat ini peraturan yang dimaksud dalam pasal tersebut belum juga dibentuk. Menghadapi situasi seperti ini, kehadiran Undang-Undang Wakaf sangat diperlukan dalam rangka mengisi kekosongan pengaturan tentang syarat dan tata cara wakaf merek.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dhiwangga, B. S. (2018). PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR DENGAN CARA WAKAF. Jurist-Diction, 1(1), 85. https://doi.org/10.20473/jd.v1i1.9726

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free