Berada di Era Digitalisasi industri dan teknologi membut banyak sektor berusaha untuk terus berinovasi memberikan yang terbaik. Dalam menghadapi tantangan ini banyak sekali solusi yang ditawarkan salah satunya dengan adanya Fintech Syariah . Dengan adanya fintech syariah ini dapat memberikan literasi kepada masyarakat tentan perusahaan fintech serta mengaplikasikan fintech syariah itu sendiri.Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemikiran salah satu tokoh Fintech Syariah yaitu Assoc. Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc., CFP. Penelitian ini menggunakan metode Kualitataif, menjelaskan perjalanan hidup Murniati Mukhlisisn serta karya-karyanya. Data bersumber dari hasil wawancara dan beberapa literatur pendukung yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemikiran yang telah dituangkan oleh Murniati Mukhlisin melalui hasil penelitian beliau bahwa fintech syariah mengedepankan kemaslahatan umat dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, dalam menjalankan nya fintech syariah berbeda dengan konvensional baik dari sisi akad maupun sistemnya. Kata Kunci: Fintech Syariah , Pemikiran, Murniati Mukhlisin
CITATION STYLE
Sekar Ayu Sridanti, Hendra Harmain, & Nurwani. (2022). Pemikiran Murniati Mukhlisin Tentang Fintech Syariah Di Indonesia. J-Reb : Journal Research of Economic and Bussiness, 1(02), 46–60. https://doi.org/10.55537/jreb.v1i02.199
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.