Penelitian ini bertujuan untuk memahami telaah hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap UUD NRI Tahun 1945. Manfaat dari penelitian tersebut ialah sebagai sosialisasi dan memberikan penyadaran hukum perihal aktifitas perkoperasian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang berfokus pada mengkaji asas-asas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek permasalahan. Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis Hermeneutik dan Interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “orang perseorangan” dalam pengertian koperasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena rumusan pengertian tersebut mengarah ke individualisme. Lebih lanjut, meskipun permohonan para Pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma substansial, sehingga akan menyebabkan pasal-pasal yang lain dalam UU No. 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu permohonan para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruh materi muatan UU No. 17 Tahun 2012. Adapun demi kepastian hukum, UU No. 25 Tahun 1992 berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
CITATION STYLE
Salle, S., Husen, L. O., & Marsuni, L. (2020). Tinjauan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 1–25. https://doi.org/10.37276/sjih.v2i2.33
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.