Barang Kebutuhan Pokok Dan Jasa-Jasa Tertentu Menjadi Barang Dan Jasa Kena Pajak Di Dalam UU HPP: Meninjau Penyebab Dan Dampak

  • Siregar K
  • Budiarto M
N/ACitations
Citations of this article
85Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengelompokkan barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa tertentu sebagai barang dan jasa kena pajak yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Hal ini mengubah peraturan sebelumnya, yakni Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa tertentu sebagai bukan objek pajak. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penyebab dan dampak perubahan pengelompokkan barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa tertentu. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan pengelompokkan pada barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa tertentu disebabkan oleh perwujuduan dari langkah pendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan sosial, kebutuhan kebijakan yang adil dan tepat sasaran sebagai respon dari dampak pandemi Covid-19 yang berlangsung di Indonesia, dan beberapa penyebab pendukung lainnya. Sedangkan dampak yang terjadi akibat dari perubahan pengelompokkan barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa tertentu, yakni pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pengusaha kena pajak dan timbulnya kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang bergerak di bidang barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa tertentu yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 milyar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siregar, K. M., & Budiarto, M. T. (2022). Barang Kebutuhan Pokok Dan Jasa-Jasa Tertentu Menjadi Barang Dan Jasa Kena Pajak Di Dalam UU HPP: Meninjau Penyebab Dan Dampak. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2), 397–409. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1855

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free