Abstract
Pendahuluan: Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap PBF harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat kepada pasien harus terdokumentasi dan memenuhi prinsip-prinsip dari Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Tujuan: untuk mengetahui pelaksanaan cara distribusi obat yang baik (CDOB) di pedagang besar farmasi Anugrah Argon Medica Kota Jambi sudah sesuai standar pedoman CDOB 2020. Metode: Penelitian ini dilakukan dengan cara observasi dan wawancara terhadap Apoteker Penanggung Jawab dengan menggunakan lembar checklist kemudian dilakukan observasi pengamatan langsung terhadap cara distribusi obat yang baik di PBF. Hasil: menunjukan bahwa PBF Anugrah Argon Medica Kota Jambi telah mengikuti pedoman teknis CDOB yang berlaku pada peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik di Pedagang Besar Farmasi Anugrah Argon Medica Kota Jambi memperoleh persentase hasil yaitu 96.87% berada pada kategori sangat baik. Disimpulkan bahwa PBF Anugrah Argon Medica Kota Jambi ini telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik.
Cite
CITATION STYLE
Zuama, N., Hadriyati, A., & Sutrisno, D. (2021). Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik di Pedagang Besar Farmasi Anugrah Argon Medica Kota Jambi. Jurnal Dunia Farmasi, 6(1), 12–20. https://doi.org/10.33085/jdf.v6i1.5047
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.