Abstract
Tulisan ini berjudul Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Kapal Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Yang Mengalami Kerugian Akibat Operasional Kapal. Masalah yang diteliti adalah ruang lingkup tanggung jawab pengangkut kapal angkutan laut pelayaran rakyat, serta penyelesaiannya ketika penumpang mengalami kerugian akibat operasional kapal. Mengacu pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang bahwa pengangkut bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang yang mengalami kerugian pada angkutan laut pelayaran rakyat akibat operasional kapal khususnya di Pelabuhan Angke meliputi santunan karena kematian dan pengobatan bagi penumpang yang mengalami cedera. Barang- barang pribadi milik penumpang yang hilang dan rusak selama dalam penguasaan penumpang menjadi tanggung jawab penumpang.
Cite
CITATION STYLE
Surajiman, S., & Surajiman, M. P. (2021). TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG KAPAL ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT YANG MENGALAMI KERUGIAN. NATIONAL JOURNAL of LAW, 5(2), 542. https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1450
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.