TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Tjahjani J
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Semakin maraknya pelaku usaha jasa laundry yang mendirikan usahanya tanpa adanya landasan hukum yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka hal ini membuat perbuatan pelaku usaha tersebut menjadi menarik untuk dibahas atau di kaji sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Skripsi ini ditulis dengan menggunakan pendekatan normatif, dengan sumber bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 24, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 382, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1244, 1365, 1865, yang diperkaya dari bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur terkait baik yang berasal dari buku maupun yang berasal dari internet.Dari hasil study yang dilakukan penulis, didapatkan kesimpulan bahwa tanggung jawab pelaku usaha adalah ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan pelaku usaha dengan merusak atau menghilangkan barang konsumen. Dalam upaya mengganti barang yang dirusakkan atau dihilangkan, pelaku usaha harus membayar sesuai harga barang tersebut. Karena tanggung jawab pelaku usaha sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak dapat menghindar dari aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Apabila pelaku usaha menghindar dari perbuatan tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berdasarkan hukum perlindungan konsumen. Sanksi-sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi yaitu pelaku usaha wajib membayar denda yang sudah ditetapkan dan izin usaha tersebut akan dicabut oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Sanksi perdatanya adalah pelaku usaha harus mengganti dalam bentuk pengembalian uang, penggantian barang, perawatan kesehatan, pemberian santunan, dan ganti rugi tersebut diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi. Serta sanksi pidananya ialah pelaku usaha akan dikenakan hukuman penjara 2 sampai 5 tahun dan denda mulai dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Apabila denda tersebut masih belum bisa merubah perilaku pelaku usaha, maka akan diberikan hukuman tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan KonsumenKeywords : Pelaku Usaha Laundry, Undang-undang nomor 8 tahun 1999

Cite

CITATION STYLE

APA

Tjahjani, J. (2014). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Independent, 2(2), 60. https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.29

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free