Dalam kaitannya dengan aktivitas sehari-hari, jaminan produk halal tidak hanya terbatas pada usaha makanan maupun minuman, namun perlu merambah pada berbagai sector usaha salahsatunya adalah usaha pencucian pakaian. Usaha pencucian pakaian saat ini menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan karena sangat membantu bagi seseorang yang aktivitas pekerjaannya sangat padat, namun banyak usaha pencucian pakaian yang kurang memperhatikan aspek kehalalan pada hasil cuciannya. Hal tersebut terjadi karena rendahnya pengetahuan awal terkait aspek jaminan halal pada produk cucian pakaian khususnya titik kritis halal pada jasa usaha pencucian pakaian. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait titik kritis halal pada kelompok usaha jasa pencucian pakaian berdasarkan kajian bioteknologi. Edukasi pada kelompok jasa pencucian pakaian dilakukan melalui sosialisasi dan penyebaran leaflet langsung ke pelaku usaha jasa pencucian pakaian. Penyampaian materi edukasi meliputi pengenalan sistem jaminan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggaran Produk Jaminan Halal no. 57 tahun 2021 dan titik kritis halal jasa pencucian pakaian. Adanya kegiatan edukasi ini membuat peserta memiliki tambahan pengetahuan terkait proses pemisahan pakaian, penggunaan bahan utama, tambahan dan penolong pada produk pencucian pakaian. Berdasarkan hasil kegiatan disimpulkan bahwa terdapat peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait dengan jaminan produk halal dan titik kritis kehalalan suatu produk khususnya pencucian pakaian. Kata kunci: Laundry; titik kritis kehalalan; produk halal
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Kusumawati, D. E., & Fatmawati, D. (2022). Edukasi Titik Kritis Halal pada Kelompok Usaha Jasa Pencucian Pakaian. Jurnal ABDIMAS-KU: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kedokteran, 1(1), 17. https://doi.org/10.30659/abdimasku.1.1.17-24