PENERAPAN UPAH MINIMUM DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU NOMOR KPTS.1581/XI/2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19

  • Hasnati
  • Sandra Dewi
  • Andrew Shandy Utama
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2021 menetapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru adalah sebesar Rp 2.997.971,-. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penerapan upah minimum di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru belum terlaksana. Faktor yang menghambat dalam penerapan upah minimum dari sisi pekerja adalah kurangnya pemahaman pekerja mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020. Faktor yang menghambat dalam penerapan upah minimum dari sisi pelaku usaha adalah kondisi keuangan pelaku usaha sedang menurun akibat pandemi Covid-19. Upaya yang dilakukan terkait kurangnya pemahaman pekerja adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1581/XI/2020 kepada para pekerja. Apabila pelaku usaha ternyata sengaja tidak memberikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru kepada para pekerja dan menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasannya, maka Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasnati, Sandra Dewi, & Andrew Shandy Utama. (2022). PENERAPAN UPAH MINIMUM DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU NOMOR KPTS.1581/XI/2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19. Jotika Research in Business Law, 1(1), 12–18. https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i1.22

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free