Abstract
Keadilan telah menjadi salah satu topik yang paling penting sejak lahirnya filsafat Yunani. Sejak saat itu, keadilan telah menjadi bidang studi yang penting bagi para filsuf, politisi, ahli teologi, dan ahli hukum. Keadilan merupakan salah satu tujuan dasar hukum. Namun, hingga saat ini, tidak ada kesepakatan tentang bagaimana menentukan apakah sesuatu itu adil atau tidak. Persoalan keadilan ini menjadi semakin rumit seiring dengan perkembangan masyarakat. Keadilan berkaitan dengan banyak aspek kehidupan, salah satunya adalah hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang universal, yang menjadi hak setiap manusia, termasuk anggota dari kelompok minoritas. Namun, orang cenderung mengabaikan hak-hak dasar dan melupakan tujuan dasar hukum, yaitu keadilan bagi kelompok minoritas. Saat ini, hak-hak dasar kelompok minoritas terancam karena hukum cenderung mendukung kelompok mayoritas. Hukum seolah-olah takut pada kelompok mayoritas yang menguasai suatu negara. Akan tetapi, hal tersebut bukan merupakan suatu alasan untuk tidak menegakkan keadilan kepada seluruh masyarakat, baik kelompok minoritas maupun kelompok mayoritas. Tujuan hukum adalah mencapai keadilan, dan hukum tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk melindungi suatu kelompok tertentu.
Cite
CITATION STYLE
Chairul, Z., & Juniarti, V. (2019). KEADILAN BAGI KELOMPOK MINORITAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA MENURUT FILSAFAT HUKUM (Contoh Kasus Meliana di Medan Dituduh Melakukan Penodaan Agama). Law Review, 18(2), 227. https://doi.org/10.19166/lr.v18i2.1258
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.