Abstract
Pemboikotan merupakan salah satu praktik yang sering terjadi dalam persaingan usaha, yang sering kali melibatkan tindakan-tindakan kolusi antara pelaku usaha untuk mengekang persaingan atau merugikan pesaing. Artikel ini menyajikan analisis hukum ekonomi bisnis tentang fenomena pemboikotan dalam praktik persaingan usaha. Melalui tinjauan yang mendalam, artikel ini membahas konsep, jenis, dan dampak dari pemboikotan terhadap pasar dan konsumen. Selain itu, artikel ini juga mengulas berbagai aspek hukum yang terkait dengan pemboikotan, termasuk kerangka regulasi yang ada, pendekatan hukum yang digunakan dalam menangani kasus pemboikotan, dan tantangan dalam penegakan hukum terhadap praktik ini. Dengan memahami secara komprehensif tentang pemboikotan dalam praktik persaingan usaha, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dalam upaya mencegah dan menangani praktik-praktik anti-persaingan.
Cite
CITATION STYLE
Firmansyah, J. A. (2024). Analisis Hukum Ekonomi Bisnis: Tinjauan Terhadap Pemboikotan dalam Praktik Persaingan Usaha. Jurnal Analisis Hukum, 7(1), 111–115. https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.5068
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.