Anggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Dropship

  • Arini N
  • Suhartana L
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem dropship serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi dagang dengan sistem dropship sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian yang didapat yaitu Dropshipper harus bertanggung jawab atas barang yang dijual pada pembeli atau konsumen yang merasa dirugikan. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif yang dapat diberikan pelaku usaha dalam melindungi konsumen yaitu dengan melaksanakan kewajiban dan menghindari perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Perlindungan hukum secara represif yaitu dalam hal penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arini, N. K. A., & Suhartana, L. W. P. (2022). Anggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Dropship. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2053

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free