PEMBERIAN KOMPENSASI OLEH PT PLN (PERSERO) ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI

  • Faroca Daniel Simatupang J
  • Syaifuddin M
  • Wasito H
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembangunan SUTT 150 kV Rantau Dadap – Lumut Balai ditargetkan untuk dapat beroperasi pada bulan Juni 2020 dan membutuhkan sebanyak 115 (seratus lima belas) tower dan 115 (seratus lima belas) ruang bebas di bawah jaringan transmisi. Pada penyediaan ruang bebas di bawah jaringan transmisi, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atas tanah, bangunan dan/atau tanaman kepada pihak yang berhak dalam bentuk uang. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat di tarik kesimpulan bahwa PT PLN (Persero) masih mengalami kendala dalam pemberian kompensasi sesuai ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, antara lain penolakan dari pemegang hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman atas nilai kompensasi yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai sebesar 15% (lima belas persen) dari Nilai Pasar Tanah dan Bangunan tanpa adanya ruang negosiasi, serta  pemberian kompensasi yang ditetapkan sebanyak 1 (satu) kali. Dengan memperhatikan kultur budaya setempat, maka atas kendala-kendala ini PT PLN (Persero) melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman agar dapat menerima kompensasi dengan melibatkan tokoh adat, perangkat desa, kecamatan dan Bintara Pembina Desa TNI Angkatan Darat (BABINSA), yang kemudian berimplikasi terhadap mundurnya waktu penyelesaian pembangunan dari yang telah direncanakan. Disarankan agar peraturan mengenai pemberian Kompensasi dapat dilakukan penyesuaian pada hal-hal antara lain : penyesuaian besar penurunan nilai ekonomis atas tanah dan bangunan yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen), mengakomodir tata cara yang berlaku umum pada suatu sistem masyarakat adat agar dapat menjadi dasar bagi PT PLN (Persero) dalam mempersiapkan sarana dan fasilitas pemberian kompensasi, serta pengaturan secara jelas bentuk Perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan penerima kompensasi untuk menghindari tuntutan kompensasi dari pemilik baru dalam hal terjadi peralihan hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman yang sebelumnya telah diberikan kompensasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Faroca Daniel Simatupang, J., Syaifuddin, M., & Wasito, H. (2020). PEMBERIAN KOMPENSASI OLEH PT PLN (PERSERO) ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI. Lex LATA, 2(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i3.680

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free