Abstract
In tourism activities, business actors are required to provide protection to tourists according to the mandate of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK). UUPK has regulated that tourists have rights, including security and comfort when traveling, especially in high-risk areas. Security and comfort are then regulated in SOPs which cover human resources, equipment, and services. This study examines how business actors provide legal protection for tourists in diving tourism as high-risk tourism. This study uses a normative legal method by dissecting principles and norms in SOP documents for the diving tourism business actors, and UUPK. The results of this study indicate that arrangements for legal protection and safety of tourists, and the rights of tourists as users or consumers of services in the tourism sector, both have been regulated in UUPK. Business actors also need to pay attention to several aspects in the diving tourism business. However, currently, there are still many business actors that prepare SOPs with exoneration clauses that are detrimental to tourists. Safety and comfort are not guaranteed, causing many victims to die and inappropriate compensation. Efforts to resolve disputes that can be carried out are litigation and non-litigation, however most business actors take non-litigation procedure using the mediation method.Dalam kegiatan kepariwisataan, pelaku usaha wajib memberikan perlindungan kepada wisatawan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK telah mengatur bahwa wisatawan memiliki hak, antara lain keamanan dan kenyamanan saat berwisata, terutama di daerah yang berisiko tinggi. Keamanan dan kenyamanan kemudian diatur dalam SOP yang meliputi sumber daya manusia, peralatan, dan pelayanan. Kajian ini mengkaji bagaimana pelaku usaha memberikan perlindungan hukum bagi wisatawan dalam wisata selam sebagai wisata berisiko tinggi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan membedah asas dan norma dalam dokumen SOP pelaku usaha wisata selam, dan UUPK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum dan keselamatan wisatawan, serta hak-hak wisatawan sebagai pengguna atau konsumen jasa di bidang pariwisata, keduanya telah diatur dalam UUPK. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan beberapa aspek dalam usaha wisata selam. Namun, saat ini masih banyak pelaku usaha yang menyusun SOP dengan klausula eksonerasi yang merugikan wisatawan. Keamanan dan kenyamanan tidak terjamin sehingga menyebabkan banyak korban meninggal dunia dan ganti rugi yang tidak sesuai. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan adalah litigasi dan non litigasi, namun sebagian besar pelaku usaha menempuh prosedur non litigasi dengan menggunakan metode mediasi.
Cite
CITATION STYLE
Chusnida, N. L. (2023). Legal Protection of Tourists in High-Risk Tourism Activities According to Consumer Protection Law. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 1–14. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.v23.1-14
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.