Badan Permusyawaratan Desa sebagai Lembaga representative publik memiliki peran dan fungsi strategis dalam memperjuangkan kepentingan publik melalui pengawasan kepada pemerintah desa dan kritik-saran untuk mewujudkan kebijakan desa yang berkualitas, pembangunan yang merata serta pengelolaan pemerintahan yang baik. Upaya menguatkan peran fungsi BPD sebagaimana diamanahkan dalam UU No.6 tahun 2014 sangat penting dan strategis untuk menjaga terpeliharanya kepentingan dan kebutuhan publik melalui kebijakan pemerintah desa dan pemerataan pembangunan desa. Tujuan pengabdian ini untuk menghuraikan secara terperinci penguatan peran dan fungsi badan permusyawaran desa dalam meningkatkan kualitas kebijakan dan pemerataan pembangunan desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini kualitatif diskriptif dan eksplanatif. Metode secara diskriptif tetantang permasalahan mitra dan dijelaskan secara mendalam tawaran solusi atas persoalan mitra. Hasil pengabdian penguatan peran dan fungsi BPD ini dikelompokkan dalam tiga unsur uama diantaranya: 1) pelatihan pemahaman peran dan fungsi BPD secara yuridis dan sosiologis; 2) pelatihan pendekatan aspiratif dan solutif; 3) analisis kebijakan dan implementasi kebijakan. Rangkaian hasil tersebut, dilakukan untuk menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik sehingga menghasilkan kebijakan yang berkualitas, dan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Strengthening the Role and Function of the Village Consultative Body in Improving the Quality of Government Policies and Equity in Rural Development The Village Consultative Body as a public representative institution has a strategic role and function in fighting for the public interest through supervision of the village government and criticisms to realize quality village policies, equitable development, and good governance management. Efforts to strengthen the role of BPD functions as mandated in Law No. 6 of 2014 are very important and strategic to maintain the maintenance of public interests and needs through village government policies and equitable village development. The method used in the service is qualitative and explanative. The method is descriptively about partner problems and explained in-depth solutions to partner problems. In the service of strengthening the roles and functions of the BPD, three agendas are carried out including 1) training in understanding the roles and functions of the BPD in a juridical and sociological manner; 2) training on aspirational and solution approaches; 3) policy analysis and policy implementation. The role and function of the BPD need to be continuously improved to create good governance so as to produce quality policies and equitable and just development
CITATION STYLE
Rasaili, W., & Arifin, S. (2022). Penguatan Peran Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Meningkatkan Kualitas Kebijakan Pemerintah Dan Pemerataan Pembangun Pedesaan. Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), 4(3), 397–407. https://doi.org/10.36312/sasambo.v4i3.795
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.