Perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup yang sangat luas, maka kepastian hukum perlu diusahakan untuk mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak. Maka, perlu untuk diteliti lebih jauh khususnya mengenai keadilan restoratif yang digunakan sebagai upaya untuk melindungi anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukan hasil bahwa, konsep pendekatan keadilan restoratif terhadap anak menjadi jawaban atas kekakuan peraturan yang selama ini ada, yang mana menjadikan pidana menjadi satu satunya alat untuk memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Pendekatan keadilan restoratif hadir untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dan juga korban dari tindak pidana tersebut maupun masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Dengan dilihat kembali bahwa pendekatan keadilan restoratif ini juga memiliki berberapa syarat atau kriteria tindak pidana apa saja yang dapat dilakukan dengan konsep ini pada tiap tingkatan penegakan hukum di Indonesia.
CITATION STYLE
Ramimpi, E. F., & Joko Setiyono, J. (2022). KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 273–290. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44376
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.